JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
PENJENISAN
KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat
digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria
tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan
Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah
kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan
secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan
mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis
Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi
Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa
(KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan
Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi
Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
·
Menurut
Teori Klasik :
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25
tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP
No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959
(pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi
yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU
No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun
1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang
beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :
§ Simpanan Pokok
§ Simpanan Wajib
§ Simpanan Sukarela
Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal
Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2. Modal
sendiri (equity capital):
·
simpanan pokok
·
simpanan wajib
·
dana cadangan
·
donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :
1. anggota
2. koperasi
lainnya
3. bank
atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1. alasan
kepemilikan
2. alasan
ekonomi
3. alasan
resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1. anggota
2. pengurus
3. pemerintah
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada
khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.