Gerakan koperasi digagas oleh
Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia
telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah
Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya
dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5
tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan
kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil
yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda,
gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat
melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin
meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah
tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (
PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu
berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat
izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris
dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant
yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan
munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh
karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ”
yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.
akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
2.
ongkos materai 3 golden
3.
hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan
hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan
ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin
Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai
pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat
tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
- memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.