Laman

Sabtu, 25 Mei 2013

KETAHANAN PANGAN

PENDAHULUAN
Program peningkatan ketahanan pangan dimaksudkan untuk mengoperasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein lemak dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.

PEMBAHASAN
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah memperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub sistem ketersediaan, sub sistem distribusi dan sub sistem konsumsi.
Tujuan program ketahanan pangan adalah :
1.      Meningkatnya ketersediaan pangan.
2.      Mengembangkan diversifikasi pangan.
3.      Mengembangkan kelembagaan pangan.
4.      Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
Peningkatan ketahanan pangan masyarakat masih menghadapi berbagai masalah baik pada tingkat mikro maupun makro. Pada sisi mikro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama dengan masih besarnya proporsi penduduk yang mengalami kerawanan pangan mendadak, karena bencana alam dan musibah serta kerawanan pangan kronis karena kemiskinan. Sedangkan pada sisi makro, upaya pemantapan ketahanan pangan menghadapi tantangan utama pada peningkatan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pangan domestik dan peningkatan kapasitas produksi pangan dalam era keterbukaan ekonomi dan perdagangan global.

Kebijakan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dalam rangka revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan bagi seluruh penduduk secara berkelanjutan, dengan jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimasi pemanfaatansumber daya dan berbasis pada keragaman sumberdaya domestik. Kebijakan tersebut diarahkan pada terwujudnya kemandirian pangan masyarakat, yang antara lain ditandai oleh indikator secara mikro, yaitu pangan terjangkau secara langsung oleh masyarakat dan rumah tangga, serta secara makro yaitu pangan tersedia, terdistribusi dan terkonsumsi dengan kualitas gizi yang berimbang, pada tingkat individu dan wilayah.
Menyikapi tantangan tersebut, strategi pemantapan kemandirian pangan pada masyarakat dilakukan melalui kebijakan pokok ketahanan pangan yaitu (a)menjamin ketersediaan pangan masyarakat; (b) menjamin cadangan pangan pemerintah dan masyarakat; (c) mengembangkan sistem distribusi dan perdagangan pangan yang adil dan efisien; (d)meningkatkan aksesbilitas rumah tangga terhadap pangan; (e) menjaga stabilitas harga pangan; (f) mencegah dan menangani keadaan rawan pangan dan gizi; (g) melakukan diversifikasi usaha produksi dan konsumsi pangan; (h)menata lahan dan air; (i) meningkatkan peran serta masyarakat dan; (j) mengembangkan sumberdaya manusia. Untuk lebih meningkatkan implementasi kebijakanpokok ketahanan pangan tersebut, Departemen Pertanian dalam program pembangunan pertanian tahun 2005-2009 mengembangkan program peningkatan ketahanan pangan berbasis masyarakat di perdesaan yaitu Pengembangan Desa Mandiri Pangan.

Penutup

Demikian tugas ini saya buat dengan sebagai mana mestinya. Saya meminta maaf apabila tugas ini kurang berkanan dihati para pembaca. Itu semua tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan pengetahuan saya. Terima Kasih.

Kamis, 16 Mei 2013

ARTIKEL


FINAL FA CUP


Wigan Athletic mencatat sejarah untuk pertama kalinya meraih gelar Piala FA. Pada partai final di Stadion Wembley, Sabtu (11/5/2013), The Latics menang 1-0 atas tim raksasa Premier League, Manchester City. Ben Watson menjadi pahlawan kemenangan Wigan, yang sedang terancam degradasi dari Premier League. Gol sundulannya di masa injury time mengoyak jala Joe Hart, yang sekaligus memupus harapan manajer Roberto Mancini untuk mempersembahkan gelar hiburan bagi City di musim ini, setelah mereka gagal mempertahankan gelar Premier League dan terdepak di fase grup Liga Champions. Meskipun lebih diunggulkan, City nyaris tak memiliki peluang bagus untuk membobo gawang Wigan, yang dikawal Joel Robles. Duet Sergio Aguero dan Carlos Tevez, yang ditopang gelandang serang asal Spanyol, David Silva, nyaris tak berdaya menembus kokohnya pertahanan Wigan. Justru sebaliknya, Wigan, yang di ajang Premier League sedang terseok-seok dan terancam degradasi karena menempati peringkat ke-18, memiliki peluang emas pada menit ke-35. Menerima umpan terobosan, Callum McManaman berhasil mengecoh penjaga gawang City, Joe Hart, yang berusaha menutup pergerakannya di sisi kanan gawang. Sayang, ketika bola digiring ke tengah, pergerakan McManaman ditutup beberapa pemain. Akibatnya, bola tendangan yang dilepaskan ke arah gawang yang tak lagi dikawal Hart, masih membentur kaki Pablo Zabaleta, sehingga selamatlah City dari kebobolan. Sampai peluit panjang tanda paruh pertama usai, tak ada gol yang tercipta. Di babak kedua, City tetap bermain agresif tetapi mereka tetap kesulitan membuat gol. Malah Wigan nyaris mencetak gol jika tendangan bebas Shaun Maloney di menit ke-75 tak membentur mistar gawang. Pada menit ke-85, City bermain dengan 10 orang setelah Zabaleta terkena kartu meraih akibat melanggar dengan keras McManaman. Inilah momentum bagi Wigan untuk bangkit dan mulai menguasai jalannya pertandingan. Gol yang dinantikan tiba di masa injury time, ketika Watson menyundul bola  tendangan pojok Maloney.

Kamis, 18 April 2013

KEANEKARAGAMAN BANGSA INDONESIA DAN POTENSI KONFLIK


pendahuluan
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.asuku bangsa merupakan bagian dari suatu negara. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar taat dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Setiap suku bangsa di indonesia memiliki norma-norma sosial yang berbeda-beda. Dalam hal cara pandang terhadap suatu masalah atau tingkah laku memiliki perbedaan. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu Negara (disintegrasi). Secara umum, kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan horisontal, seperti yang lazim kita jumpai pada perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. Namun, juga terdapat perbedaan vertikal, berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (achievement). Indikasi perbedaan-perbedaan tersebut tampak dalam strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi permukiman.
Sedangkan perbedaan horisontal diterima sebagai warisan, yang diketahui kemudian bukan faktor utama dalam insiden kerusuhan sosial yang melibatkan antarsuku. Suku tertentu bukan dilahirkan untuk memusuhi suku lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran mana pun di Indonesia yang secara absolut menanamkan permusuhan etnik.
Sementara itu, dari perbedaan-perbedaan vertikal, terdapat beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan sumberdaya, alat-alat produksi dan akses ekonomi lainnya. Selain itu juga benturan-benturan kepentingan kekuasaan, politik dan ideologi, serta perluasan batas-batas identitas sosial budaya dari sekelompok etnik. Untuk menghindari diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.

pembahasan
Terjadi dua kali kerusuhan berskala besar antara suku Dayak dan Madura, yaitu peristiwa sampit (2001), dan Senggau Ledo (1996). Kedua kerusuhan ini merembet ke hampir semua wilayah Kalimantan dan berakhir dengan pengusiran dan pengungsian ribuan warga Madura, dengan jumlah korban hingga mencapai 500-an orang. Perang antar suku ini menjadi masalah sosial yang me-nasional.
Ada empat hal yang menjadi penyebab terjadinya perang suku antara suku Dayak dan suku Madura :
1.    Perbedaan antara dayak-madura
Perbedaan budaya jelas menjadi alasan mendasar ketika perang antar suku terjadi. Masalahnya sangat sederhana, tetapi ketika sudah berkaitan dengan kebudayaan, maka hal tersebut juga berkaitan dengan kebiasaan.
Misalanya permasalahan senjata tajam. Bagi suku dayak, senjata tajam sangat dilarang keras dibawa ketempat umum. Orang yang membawa senjata tajam kerumah orang lain, walaupun bermaksud bertamu, dianggap sebagai ancaman atau ajakan berduel. Lain halnya dengan budaya suku madura yang biasa menyelipkan senjata tajam kemana-mana dan dianggap biasa ditanah kelahirannya.
Bagi suku dayak, senjata tajam bukan untuk menciderai orang. Bila hal ini terjadi, pelakunya harus dikenai hukuman adat pati nyawa (bila korban cidera) dan hukum adat pemampul darah (bila korban tewas). Namun, bila dilakukan berulang kali, masalahnya berubah menjadi masalah adat karena dianggap sebagai pelecehan terhadap adat sehingga simbol adat “mangkok merah” (Dayak Kenayan) atau “Bungai jarau” (Dayak Iban) akan segera berlaku. Dan itulah yang terjadi dicerita perang antar suku Dayak-Madura.
2.    Perilaku yang tidak menyenangkan
Bagi suku Dayak, mencuri barang orang lain dalam jumlah besar adalah tabu karena menurut mereka barang dan pemiliknya telah menyatu; ibarat jiwa dan badan. Bila dilanggar, pemilik barang akan sakit. Bahkan, bisa meninggal. Sementara orang madura sering kali terlibat pencurian dengan korbannya dari suku dayak. Pencurian yang dilakukan inilah yang menjadi pemicu pecahnya perang antara suku dayak dan madura.
3.    Pinjam meminjam tanah
Adat suku dayak membolehkan pinjam meminjam tanah tanpa pamrih. Hanya dengan kepercayaan lisan, orang madura diperbolehkan menggarap tanah orang dayak. Namun, persoalan timbul saat tanah tersebut diminta kembali. Seringkali orang madura menolak mengembalikan tanah pinjaman tersebut dengan alasan merekalah yang telah menggarap selama ini.
Dalam hukum adat Dayak, hal ini disebut balang semaya (ingkar janji) yang harus dibalas dengan kekerasan. Perang antar suku Dayak dan Madura pun tidak dapat dihindarkan lagi.
4.    Ikrar perdamaian yang dilanggar
Dalam tradisi masyarakat Dayak, ikrar perdamaian harus bersifat abadi. Pelanggaran akan dianggap sebagai pelecehan adat sekaligus pernyataan permusuhan. sementara orang Madura telah beberapa kali melanggar ikrar perdamaian. Dan lagi-lagi hal tersebutlah yang memicu perang antar suku tersebut.

Penutup
Demikian tugas ini saya buat dengan sebagai mana mestinya. Saya meminta maaf apabila tugas ini kurang berkanan dihati para pembaca. Itu semua tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan pengetahuan saya. Terima Kasih.

Daftar pustaka

ARTIKEL SPORT

“derby Manchester”

Kemarin, selasa, 9 april 2013 pukul 02.00 WIB. Duel pertandingan yang bertajuk “Derby Manchester” yang mempertemukan antara Manchester United vs Manchester City di Old Trafford, Manchester, Inggris.
Pertandingan tersebut sangat menguras tensi dan ketegangan dimana pada pertandingan itu apabila Man.United menang mereka sudah dipastikan menjuarai English Premier League.
Dalam pertandingan itu kedua kesebelasan menurunkan pemain terbaik mereka untuk tetap bisa mempertahankan gengsi yang sangat memanas itu. Akan tetapi sang tuan rumah Man.United yang sedang dalam trend positif mereka harus takluk ditangan sang rival abadi mereka dengan skor tipis yakni 1-2 untuk kemenangan tim tamu M.City.
Pada pertandingan dibabak pertama mereka bermain sama kuat yaitu dengan skor kacamata. Namun, pada babak yang kedua sang tamu M.City sangat mendominasi pertandingan. Mereka membuat gol pertama yang diciptakan oleh gelandang asal inggris yaitu james milner. Dia mendapat umpan brilliant dari barry yang melihat pergerakan dari milner yang tanpa pengawasan dan langsung disambut olehnya dengan melepaskan tendangan keras dan akurat. Setelah beberapa menit kemudian M.United pun menaikan intensitas penyerangan, berawal dari dijatuhkannya Rafael yang melakukan overlapping kedaerah pertahanan city. Setelah itu M.United memperoleh free kick yang diambil van persie. Dia mengirim bola langsung ke jantung pertahan M.city dan disambut oleh sundulan indah dari seorang bek yakni phil jones. Sundulan itu sempat mengenai company lalu menjadi gol.
Dimenit-menit akhir babak kedua City memasukkan sang striker hebat mereka kun aguero.lewat aksi individualnya dia melewati hadangan tiga pemain M.United dan kemudian melepaskan tendangan yang tak bisa dijangkau de gea dan tendangan itu membawa malapetaka bagi tuan rumah. Yang akhirnya M.City mampu menang dikandang M.United. dengan kemenangan itu M.City berhasil memangkas jarak ketertingalan mereka menjadi 12 poin dari sang rival kuat mereka yaitu Manchester United. 

Selasa, 26 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Pendahuluan

HAK DAN KEWAJIBAN  Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

Pembahasan

Pasal 28 D Ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pada dasarnya setiap warga Negara itu memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Hukum di jalankan sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang bersalah. Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa.
Setiap manusia memiliki hak yang sama dimata hukum. Hak atas pengakuan yang artinya manusia tersebut diakui secara hukum atas keberadaannya walaupun dia rakyat miskin sekalipun. Begitu juga dengan perlindungan dan kepastian hukum yang maksudnya sekalipun dia benar tetapi dia dinyatakan bersalah maka hukum harus bersikap adil dan jika sebaliknya apabila yang salah dianggap benar maka hukum sudah tidak berlaku secara adil.
Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang hukum itu sendiri, dan ketidak mengertian mereka itu sering di jadikan kesempatan untuk menjerumuskan mereka sendiri. Maka dari pada itu pemerintah sebenarnya harus bisa mensosialisasikan tentang hukum tersebut . seperti contoh  Belum lama ini kita sering mendengar kasus – kasus hukum yang lebih menjerat kepada kaum tidak mampu. Salah satu kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. Dalam kasus ini nek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus Minah sangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini.

Penutup

Dalam masalah ini juga saya berharap supaya pemerintah terutama mereka yang berjabatan sebagai wakil rakyat di senayan, jangan hanya bisa membuat Undang-Undang akan tetapi juga harus bisa menegakkan suatu keadilan yang sesuai dengan hak setiap warga Negara. Demikian yang bisa saya paparkan dalam pembahasan pasal 28D ayat 1, apabila ada perkataan yang kurang berkenan mohon dimaafkan.

Daftar pustaka


Rabu, 09 Januari 2013

Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi


Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.


Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.


Sisa Hasil Usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah  pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan ebban, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari      anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh Kasus SHU:
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • ·         SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • ·         SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • ·         Dana Pengurus      10%
  • ·         Dana Karyawan      10%
  • ·         Dana Pendidikan      10%
  • ·         Dana Sosial      10%
  • ·         Cadangan      15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

Contoh:

SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-

Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-