Pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara
tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum
tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang
satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa
kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya
sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik
pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau
layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang
bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban
itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau
kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu
hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan
sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.
Pembahasan
Pasal 28 D Ayat 1 : “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pada dasarnya setiap warga Negara itu
memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Hukum di jalankan sesuai aturan
yang berlaku bagi mereka yang bersalah. Hukum itu bersifat mengatur dan
memaksa.
Setiap manusia memiliki hak yang sama
dimata hukum. Hak atas pengakuan yang artinya manusia tersebut diakui secara
hukum atas keberadaannya walaupun dia rakyat miskin sekalipun. Begitu juga
dengan perlindungan dan kepastian hukum yang maksudnya sekalipun dia benar
tetapi dia dinyatakan bersalah maka hukum harus bersikap adil dan jika
sebaliknya apabila yang salah dianggap benar maka hukum sudah tidak berlaku
secara adil.
Banyak masyarakat yang belum mengerti
tentang hukum itu sendiri, dan ketidak mengertian mereka itu sering di jadikan
kesempatan untuk menjerumuskan mereka sendiri. Maka dari pada itu pemerintah
sebenarnya harus bisa mensosialisasikan tentang hukum tersebut . seperti contoh
Belum lama ini kita sering mendengar
kasus – kasus hukum yang lebih menjerat kepada kaum tidak mampu. Salah satu
kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis
Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia
seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. Dalam kasus ini nek Minah mencuri
karena terdorong kemiskinan. Kasus Minah sangat menarik perhatian masyarakat,
karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara
ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula
tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA.
Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum
sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945
pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan
dinegara kita ini.
Penutup
Dalam masalah ini juga saya berharap supaya
pemerintah terutama mereka yang berjabatan sebagai wakil rakyat di senayan,
jangan hanya bisa membuat Undang-Undang akan tetapi juga harus bisa menegakkan
suatu keadilan yang sesuai dengan hak setiap warga Negara. Demikian yang bisa
saya paparkan dalam pembahasan pasal 28D ayat 1, apabila ada perkataan yang
kurang berkenan mohon dimaafkan.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar