Laman

Selasa, 26 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Pendahuluan

HAK DAN KEWAJIBAN  Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

Pembahasan

Pasal 28 D Ayat 1 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pada dasarnya setiap warga Negara itu memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Hukum di jalankan sesuai aturan yang berlaku bagi mereka yang bersalah. Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa.
Setiap manusia memiliki hak yang sama dimata hukum. Hak atas pengakuan yang artinya manusia tersebut diakui secara hukum atas keberadaannya walaupun dia rakyat miskin sekalipun. Begitu juga dengan perlindungan dan kepastian hukum yang maksudnya sekalipun dia benar tetapi dia dinyatakan bersalah maka hukum harus bersikap adil dan jika sebaliknya apabila yang salah dianggap benar maka hukum sudah tidak berlaku secara adil.
Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang hukum itu sendiri, dan ketidak mengertian mereka itu sering di jadikan kesempatan untuk menjerumuskan mereka sendiri. Maka dari pada itu pemerintah sebenarnya harus bisa mensosialisasikan tentang hukum tersebut . seperti contoh  Belum lama ini kita sering mendengar kasus – kasus hukum yang lebih menjerat kepada kaum tidak mampu. Salah satu kasus yang membuat miris adalah kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. Dalam kasus ini nek Minah mencuri karena terdorong kemiskinan. Kasus Minah sangat menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Sehingga sangat diperlukan konstruksi ulang dalam peradilan dinegara kita ini.

Penutup

Dalam masalah ini juga saya berharap supaya pemerintah terutama mereka yang berjabatan sebagai wakil rakyat di senayan, jangan hanya bisa membuat Undang-Undang akan tetapi juga harus bisa menegakkan suatu keadilan yang sesuai dengan hak setiap warga Negara. Demikian yang bisa saya paparkan dalam pembahasan pasal 28D ayat 1, apabila ada perkataan yang kurang berkenan mohon dimaafkan.

Daftar pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar